DKI Jakarta tengah mempersiapkan diri untuk mulai serius dalam mengendalikan jumlah penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai, khususnya di industri retail. Setelah sebelumnya memberlakukan kantong belanja plastik berbayar, nantinya kantong belanja plastik ini akan dilarang penggunaannya dengan mewajibkan pelanggan yang sedang berbelanja untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan atau pakai ulang.
Pelarangan ini disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Super Indo pun merespon sungguh-sungguh dengan mulai menginformasikan kepada pelanggan pada hari Senin, 8 Juni 2020, kemarin.
Sudah menjadi komitmen Super Indo sejak lama untuk terus menjaga lingkungan sekitar dengan memperhatikan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, yaitu dengan memberikan alternatif pengganti kepada pelanggan berupa kardus. Penggunaan kardus ini bisa didapatkan secara gratis bagi setiap pelanggan yang berbelanja di Super Indo. Selain itu, Super Indo juga menawarkan kantong belanja pakai ulang dengan berbagai macam jenis dan ukuran.
Selain itu, dengan mulai tidak disediakannya kantong belanja plastik sekali pakai ini juga menandakan berakhirnya program cashback untuk penggunaan reusable bag. Nantinya Super Indo akan memberikan program baru menarik lainnya sebagai pengganti.
#BelanjaAsikTanpaKantongPlastik